Catat! Ini 5 Titik Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta dan Besaran Dendanya
Jabodetabek | 26 Agustus 2023, 11:02 WIBRencananya, razia uji emisi ini akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan atau November 2023.
"Rencananya besok (hari ini) kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto.
Asep menerangkan, razia uji emisi ini dilakukan serentak dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujarnya.
Denda Tilang Uji Emisi
Terkait sanksi, Polda Metro Jaya bakal memberikan denda maksimal pada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
Besaran denda nantinya tergantung dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.
"Untuk sepeda motor (sanksi) Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal," kata Latif.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Segara Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com