> >

Catat! Ini 5 Titik Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta dan Besaran Dendanya

Jabodetabek | 26 Agustus 2023, 11:02 WIB
Ilustrasi razia uji emisi kendaraan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada hari Jumat (25/8/2023) kemarin. 

Kegiatan penertiban tersebut digelar berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cara penilangan yang diterapkan pun mirip dengan penindakan pelanggaran lalu lintas biasa. 

Langkah kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan Kepolisian ini sekaligus menegaskan upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara yang ada di ibu kota.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan TNI-Polri untuk mengadakan razia bersama di beberapa titik lokasi.

"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023) lalu.

Razia uji emisi ini juga akan dilakukan di tiga lokasi lain, yaitu Taman Anggrek di Jakarta Barat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat. 

Sarjoko belum mengumumkan jam-jam berapa saja pelaksanaan razia terkait uji emisi ini, tetapi ia menegaskan bahwa razia kali ini masih lebih bersifat sosialisasi.

Baca Juga: Simak, Seperti Ini Proses Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU