> >

Simak! Ini Besaran Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

Jabodetabek | 24 Agustus 2023, 16:45 WIB
ilustrasi uji emisi kendaraan pribadi motor dan mobil. Berikut besaran sanksi denda pada pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta. (Sumber: Kompas.id)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, uji coba tilang uji emisi akan dilakukan mulai besok, Jumat (25/8).

Tilang tersebut, kata dia, akan dilakukan masif pada September 2023, hingga tiga bulan ke depan.

"Rencananya besok kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/8).

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi," imbuhnya.

Dia menjelaskan, razia uji emisi ini bakal dilakukan bersama Polda Metro Jaya, POM TNI, serta Satpol PP. 

Selain uji emisi, Asep mengatakan bahwa Provinsi DKI saat ini gencar melakukan sejumlah aksi untuk mengurangi polusi udara secara signifikan.

Beberapa di antaranya dengan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Kemudian memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home bagi ASN DKI, menambah titik pemantauan kualitas udara, serta menanam ribuan pohon.

Tak hanya itu, pihaknya juga terus mengimbau masyarakat DKI untuk masif menggunakan transportasi umum.

"Kami juga berharap masyarakat bisa ikut mengurangi emisi yang dihasilkan yaitu dengan menggunakan transportasi publik, tidak membakar sampah, ikut uji emisi, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan serta memproteksi diri menggunakan masker," jelasnya.

Baca Juga: Kendaraan Tak lulus Uji Emisi, Dilarang Masuk Gedung Pemprov dan Pemkot DKI Jakarta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU