Simak! Ini Besaran Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta
Jabodetabek | 24 Agustus 2023, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tilang uji emisi untuk menekan polusi udara.
Diketahui, proses penegakan hukum tilang emisi itu akan dilakukan uji coba atau prarazia oleh aparat gabungan pada pekan ini.
Sementara pelaksanaan tilang uji emisi secara masif akan diterapkan per 1 September 2023.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi denda maksimal, pada pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.
Menurut penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, sanksi yang dijatuhkan berbeda, bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan.
"Untuk sepeda motor (sanksi) Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujar Latif di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurut Latif, mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Namun, kata dia, pengujian emisi kendaraan bermotor akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di lokasi pelaksanaan.
"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," pungkasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Catat! Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Mulai Besok, Razia Masif Dilakukan 3 Bulan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com