> >

Kronologi Pria Nekat Curi Mobilnya yang Ditahan di Kantor Polisi, Bermula Ogah Bayar Denda Tilang

Sumatra | 24 Agustus 2023, 11:14 WIB
HP (57) pemilik kendaraan yang mencuri mobilnya sendiri di Mapolresta Bandar Lampung. (Sumber: DOK. Polresta Bandar Lampung)

"Sehingga oleh anggota satlantas mobil itu ditahan dan diperbolehkan diambil jika pelaku bisa menunjukkan surat-surat," ujarnya.

Selanjutnya, alih-alih membawa surat kendaraan dan mengurus denda tilang, pelaku HP justru malah datang ke kantor polisi dan mengambil mobil itu secara diam-diam.

Menurut Kompol Dennis, dalam melancarkan aksinya, pelaku HP menggunakan kunci cadangan untuk melarikan kendaraannya yang ditahan di Markas Polresta Bandarlampung. 

Baca Juga: Rencana Aturan Lalu Lintas Terbaru, Kendaraan di DKI Jakarta dengan Ciri-Ciri Ini Pasti Ditilang

Ia menuturkan pencurian yang dilakukan HP baru diketahui saat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung hendak melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan karena pelanggaran lalu lintas.

Setelah diperiksa melalui kamera pengawas CCTV, akhirnya diketahui bahwa mobile tersebut dicuri oleh pemiliknya sendiri. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," tandas Kompol Dennis.

Baca Juga: 3 Polisi Diduga Aniaya Pencuri HP hingga Tewas Diperiksa Propam, Anggota Disebut Kena Pukul

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU