> >

Kronologi Pria Nekat Curi Mobilnya yang Ditahan di Kantor Polisi, Bermula Ogah Bayar Denda Tilang

Sumatra | 24 Agustus 2023, 11:14 WIB
HP (57) pemilik kendaraan yang mencuri mobilnya sendiri di Mapolresta Bandar Lampung. (Sumber: DOK. Polresta Bandar Lampung)

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial HP nekat mencuri mobilnya sendiri di area Markas Polresta Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023) siang. 

Pria berusia 57 tahun tersebut diduga nekat mencuri mobilnya sendiri karena ogah atau tak mau bayar denda tilang.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan sebelum pelaku HP melakukan pencurian mobil miliknya memang tengah ditahan polisi karena ditilang.

Baca Juga: Nasib 7 Pemotor yang Lawan Arus: Terluka, Ditilang, Tak Dapat Santunan, Terancam Dipidana

Menurut Kompol Dennis, mobil pelaku HP ditahan Satlantas Polresta Bandar Lampung karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan ketika ditilang.

Adapun mobil milik pelaku HP yang ditahan dan ditilang itu mobil jenis Grand Livina BE 2731 AR warna abu-abu.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).

Ia menceritakan peristiwa penilangan yang dialami pelaku HP terjadi pada Jumat (18/8) pekan lalu. Bermula saat itu, pelaku ditilang oleh anggota satlantas karena melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Cermati Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Pelanggar Bisa Kena Tilang dan Denda

Ketika ditanya mengenai kelengkapan surat-surat kendaraannya, pelaku HP tidak bisa menunjukkannya kepada polisi lalu lintas.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU