Sebagian ASN di Jakarta Mulai WFH Besok, Karyawan Swasta Bagaimana?
Jabodetabek | 20 Agustus 2023, 10:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai besok, Senin (21/8/2023).
Aturan ini dibuat sebagai respons atas isu polusi udara di Ibu Kota belakangan ini dan menjelang penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4-7 September 2023.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, kebijakan itu berlaku pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 RI di Plaza Selatan Monas, Kamis (17/8/2023), Heru mengatakan, hanya 50 persen ASN yang bekerja dari kantor.
Sementara itu, 50 persen ASN atau PNS lainnya akan bekerja dari rumah atau WFH.
Heru menekankan, sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.
Kemudian, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, serta pelayanan tingkat kelurahan.
Baca Juga: Tak Semua ASN di Jakarta Mulai WFH Besok, Begini Aturannya
Aturan WFH Jakarta untuk swasta
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan, pelaksanaan sistem bekerja sebagian dari rumah dan sebagian dari kantor bagi perusahaan swasta masih bersifat imbauan.
Ia menjelaskan, proporsi pegawai yang melaksanakan WFH akan disesuaikan selama KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id