Pemuda Bima Kabur setelah Nikahi Anak di Bawah Umur, Orang Tua Lapor Polisi: Kita Sakit Hati
Bali nusa tenggara | 14 Agustus 2023, 19:17 WIBBIMA, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berinisial KA (18) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kabur usai terlibat pernikahan anak di bawah umur dengan remaja berinisial K (16). Keluarga K pun tak terima dan melaporkan pengantin pria ke polisi.
Laporan dilayangkan keluarga K sehari usai KA Kabur. KA kabur usai prosesi ijab kabul untuk menikahi K di KUA Mpunda, Kota Bima, Sabtu (12/8/2023) kemarin. Pihak keluarga melaporkan K atas tuduhan persetubuhan terhadap anak.
Ayah pengantin perempuan, Adhar Amirudin menyebut kaburnya KA telah mempermalukan keluarga besarnya. Usai penganti pria kabur, K disebut duduk sendirian di pelaminan resepsi pernikahan.
"Kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bima Kota," kata Adhar pada Sabtu (12/8) kemarin.
Baca Juga: Harun Masiku Diduga Kabur ke Luar Negeri via Jalur Tikus, Tidak Terdeteksi Imigrasi
Adhar menegaskan pihaknya tidak akan mencabut laporan polisi terhadap KA. Ia menuding pengantin pria tidak bertanggung jawab atas "aib" keluarga yang kini menjadi beban anaknya.
"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab. Kita sudah sakit hati. Jadi harus diproses hukum," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com.
Sementara itu, ibu kandung KA, Meli mengonfirmasi bahwa kedua pihak sepakat melangsungkan pernikahan anak di bawah umur karena persoalan aib keluarga. Ia pun membeberkan alasan putranya kabur usai ijab kabul.
Kata Meli, kedua calon pengantin telah menyepakati prosesi ijab kabul tanpa resepsi. Namun, sehari jelang pernikahan, pada Kamis (1/8), KA terkejut mendapat informasi dari KUA Mpunda bahwa akan ada resepsi.
"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp3 juta dan sepakat nikah di KUA," kata Meli.
Di lain sisi, keluarga K disebut telah menyebar undangan tanpa memberi tahu pihak keluarga KA. Pengantin pria itu pun memilih kabur usai ijab kabul.
Menganggap kesepakatan telah dilanggar, pihak keluarga KA kemudian memutuskan membawa kabur pengantin pria. Meli menegaskan pihaknya tidak menyepakati adanya prosesi resepsi pernikahan.
"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi. Tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," katanya.
Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin mengonfirmasi bahwa laporan dugaan kasus persetubuhan anak oleh keluarga K telah dilayangkan ke polisi. Laporan itu terdaftar di Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dengan nomor laporan K/674/VIII/2023/NTB/Res.Bima Kota bertanggal 12 Agustus 2023.
"Benar, tadi dilaporkan langsung oleh ayah dari pengantin wanita itu. Nanti kita panggil, kita minta dulu keterangan dari saksi-saksi dari pelapor," kata Jufrin.
Baca Juga: Angka Pernikahan Anak Tinggi, Didominasi Hamil di Luar Nikah
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com