> >

Pemuda Bima Kabur setelah Nikahi Anak di Bawah Umur, Orang Tua Lapor Polisi: Kita Sakit Hati

Bali nusa tenggara | 14 Agustus 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi pernikahan. Seorang pemuda berinisial KA (18) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kabur usai terlibat pernikahan anak di bawah umur dengan remaja berinisial K (16). Keluarga K pun tak terima dan melaporkan pengantin pria ke polisi. (Sumber: Nick Karvounis on Unsplash)

Di lain sisi, keluarga K disebut telah menyebar undangan tanpa memberi tahu pihak keluarga KA. Pengantin pria itu pun memilih kabur usai ijab kabul.

Menganggap kesepakatan telah dilanggar, pihak keluarga KA kemudian memutuskan membawa kabur pengantin pria. Meli menegaskan pihaknya tidak menyepakati adanya prosesi resepsi pernikahan.

"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi. Tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," katanya.

Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin mengonfirmasi bahwa laporan dugaan kasus persetubuhan anak oleh keluarga K telah dilayangkan ke polisi. Laporan itu terdaftar di Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dengan nomor laporan K/674/VIII/2023/NTB/Res.Bima Kota bertanggal 12 Agustus 2023.

"Benar, tadi dilaporkan langsung oleh ayah dari pengantin wanita itu. Nanti kita panggil, kita minta dulu keterangan dari saksi-saksi dari pelapor," kata Jufrin.

Baca Juga: Angka Pernikahan Anak Tinggi, Didominasi Hamil di Luar Nikah

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU