Polisi Panggil Kabid Mutasi BKD Lampung Usai Dilaporkan Aniaya Anak Magang hingga Pingsan
Sumatra | 11 Agustus 2023, 11:33 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi memanggil Kepala Bidang atau Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung berinsial DRZ buntut dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai magang di instansi tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan pemanggilan kepada terlapor DRZ merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dennis menyebut laporan polisi bernomor LP/ B / 1160 / VIII / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG TGL 09 Agustus 2023 itu masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Seorang Kades di Maluku sebagai Tersangka, Aniaya Selingkuhan karena Minta Putus
Sejauh ini, kata Dennis, proses penyelidikan Satreskrim dalam mengusut kasus penganiayaan itu, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan observasi.
Selain itu, sebanyak enam orang juga sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Adapun enam orang tersebut diduga mengetahui serta mengalami peristiwa tersebut.
"Kita akan mengundang yang dilaporkan untuk mengidentifikasi peristiwa pidana yang terjadi," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).
Adapun status DRZ, Dennis menambahkan, masih sebagai saksi terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap korban AF.
"Kita masih dalami motif dan modus dari peristiwa pidana ini. Tapi, yang jelas kami melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi," ucap Dennis.
Baca Juga: Siswa IPDN Dianiaya Pejabat Pemprov Lampung, Polisi Periksa TKP dan Sejumlah Saksi
Begitu juga dengan dugaan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Namun, kata Dennis, sejauh ini hanya pelaku DRZ yang dilaporkan telah menganiaya korban.
"Hanya 1 yang dilaporkan (DRZ). Nanti akan ada proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Dennis.
Adapun setelah peristiwa penganiayaan terhadap anak magang berinisial AF, Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DRZ.
Hasilnya, pelaku DRZ dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Inspektur Inspektorat Lampung, Fredy, membenarkan Kabid Mutasi berinisial DRZ telah dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya.
Baca Juga: Dipanah Tembus dari Pipi ke Hidung saat Duduk di Teras Rumah, Siswa SMA di Gowa Jalani Operasi
Fredy mengatakan DRZ dicopot langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah peristiwa pemukulan terhadap pegawai magang berinisial AF.
Sementara itu, paman korban bernama Edi Sahri mengatakan bahwa keponakannya AF sudah mengangkat tangannya saat dianiaya oleh DRZ.
Alih-alih berhenti, pelaku DRZ malah terus menganiaya AF. Dari keterangan AF, DRZ mengajak 8-10 rekannya saat melakukan penganiayaan.
"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," ujar Edi, Rabu (9/8/2023).
Adapun penganiayaan itu berawal ketika ada enam anak magang termasuk AF berada di dalam gedung BKD Lampung pada Selasa (8/8/2023) malam. Dari 6 anak magang tersebut, salah satunya perempuan.
Baca Juga: Terungkap Kejahatan Mario Dandy Sebelum Aniaya David Ozora, Ganti Pelat Nomor hingga Tidak Bayar Tol
Pegawai perempuan itu kemudian disuruh pulang. Sedangkan AF dan empat orang lainnya ditahan di dalam ruangan dan dianiaya.
"Jadi lima orang ini dihajar, tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," tutur Edi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com