5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Simak Jadwal dan Syarat Perpanjangannya di Sini!
Jabodetabek | 11 Agustus 2023, 07:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat di wilayah Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), dapat melakukannya di layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan tersebut.
Dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari ini, Jumat (11/8/2023), beroperasi di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling di Jakarta pada Jumat (11/8/2023):
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Utara : LTC Glodok.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi hingga siang nanti, tepatnya mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Simak Lagi Syarat dan Tarif Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Ujian Praktik Tak Ada Angka 8 dan Zigzag
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sementara untuk pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, Anda perlu membawa beberapa dokumen.
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut:
1. KTP asli beserta fotokopi
2. SIM asli beserta fotokopi
3. Formulir permohonan
4. Bukti cek kesehatan
5. Bukti tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Cara Urus Perubahan Nama di Akta Kelahiran, KK, KTP, atau Dokumen Kependudukan Lainnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV