> >

Penikam 3 Lelaki hingga 1 Tewas di Barru Sulawesi Selatan, Tertangkap 4 Jam Setelah Beraksi

Sulawesi | 11 Agustus 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi kekerasan dengan senjata tajam (Sumber: Shutterstock.com)

MAKASAR, KOMPAS.TV – Seorang pria yang menikam tiga bersaudara di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, hingga salah satu korban tewas, tertangkap empat jam setelah melakukan aksinya.

Peristiwa penikaman menggunakan badik tersebut terjadi pada Minggu (6/8/2023), di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.

Pelaku yang berinsial AK tersebut menikam tiga pria bersaudara, yakni Sultan (23), Ramal (22), dan Firman (29).

Akibat penikaman itu, Sultan tewas. Sementara itu, dua korban lainnya, Ramal dan Firman mengalami luka serius setelah ditikam di bagian dada kiri.

Mengutip pemberitaan Tribunbarru.com, Kamis (10/8/2023), saat ini keduanya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Barru menangkap AK, kurang dari empat jam setelah kejadian.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Bayi Tewas di Makassar, Dianiaya di Hadapan Ibunya oleh Sosok Ini

AK ditahan dengan barang bukti sebilah badik yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hadiana, dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023), menyebut peristiwa ini berawal dari perselisihan korban dan anggota keluarga tersangka di sekitar tempat kejadian.

Keluarga tersangka kemudian mengubungi AK. Tersangka pun datang ke lokasi dan terlibat dalam insiden ini.

"Tersangka membawa badik, yang kemudian digunakan untuk menikam tiga orang. Salah satunya meninggal akibat luka tusuk di dada," kata Doris.

Baca Juga: Prabowo Subianto Disambut Meriah Waga saat Lepas Jalan Sehat di Makassar

Selain mengamankan senjata tajam dan pakaian korban sebagai bukti, penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pasal 338 berhubungan dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan berat yang bisa dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunbarru.com


TERBARU