> >

Penikam 3 Lelaki hingga 1 Tewas di Barru Sulawesi Selatan, Tertangkap 4 Jam Setelah Beraksi

Sulawesi | 11 Agustus 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi kekerasan dengan senjata tajam (Sumber: Shutterstock.com)

"Tersangka membawa badik, yang kemudian digunakan untuk menikam tiga orang. Salah satunya meninggal akibat luka tusuk di dada," kata Doris.

Baca Juga: Prabowo Subianto Disambut Meriah Waga saat Lepas Jalan Sehat di Makassar

Selain mengamankan senjata tajam dan pakaian korban sebagai bukti, penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pasal 338 berhubungan dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan berat yang bisa dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunbarru.com


TERBARU