Cerita Teman Kontrakan Pembunuh Mahasiswa UI, Pernah Rugi Rp80 Juta di Investasi Kripto
Jabodetabek | 6 Agustus 2023, 20:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Adha Amin Akbar (22), teman satu kontrakan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23), menceritakan sosok pelaku yang pernah rugi puluhan juta karena investasi kripto.
Akbar mengatakan bahwa AAB pernah bercerita mengalami kerugian hingga Rp80 juta karena investasi kripto. Akbar bilang, AAB salah menebak harga hingga harus kehilangan uang.
“Dia ngaku itu disebabkan karena tebak-tebakan lah kasarnya. Kan harus tebak-tebakan tuh, kapan naik dan kapan turun. Yang saya tahu, penyebab kehilangan uangnya ya itu,” kata Akbar di Depok, Jawa Barat, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga: Pembunuh Mahasiswa UI Disebut Mau Bunuh Diri karena Ketakutan Terus Dihantui Korban Lewat Mimpi
Akibat kehilangan uang Rp80 juta itu, AAB mengalami kesulitan untuk membayar biaya kontrakan yang ditanggung bersama teman satu kontrakan yang lain.
Hal itu mendorong AAB untuk berutang. Akbar bilang, AAB kerap menyampaikan keluh kesahnya karena utang piutangnya tak kunjung lunas.
“Dia (sempat) kebingungan dan pusing untuk mencari uang (kontrakan). Tapi dia hanya mengeluh saja, enggak ngomongin bagaimana cara menyelesaikan masalah ini,” cerita Akbar.
“Dia juga sempat mengeluh susahnya mencari pinjaman untuk mengganti kerugian dengan nominal besar,” sambungnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sambil Menangis, Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Minta Maaf ke Orang Tua hingga Kerabat Korban
Soal AAB yang mengalami kerugian Rp80 juta ini sebelumnya sempat disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan.
AAB terjerat utang karena rugi di investasi kripto dan memiliki utang di pinjaman online (pinjol). Kerugiannya mencapai Rp80 juta.
Nirwan mengatakan bahwa korban MNZ (19) yang merupakan adik kelas AAB kerap untung dalam investasi yang sama sehingga AAB iri dan gelap mata ingin menguasai harta MNZ.
"Korban main investasi lebih banyak berhasil, makanya dia anggap korban banyak duitnya dengan menguasai termasuk ATM mungkin bisa menyelesaikan utangnya," ujar Nirwan, Sabtu (5/8).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Pelaku Berencana Kubur Jasad Korban, tapi Kebingungan Caranya
Sebagai informasi, AAB membunuh MNZ pada Rabu (2/8/2023) di indekos korban di Depok, Jawa Barat. AAB sempat menutupi jenazah MNZ dengan plastik hitam dan menaruhnya di kolong tempat tidur.
Jenazah MNZ baru ditemukan pada Jumat (7/8) usai pihak keluarga tak bisa menghubunginya. Jenazah ditemukan usai kerabat korban mengunjungi kos MNZ.
AAB pun ditangkap pada hari yang sama dan mengaku telah membunuh adik kelasnya untuk menguasai harta korban. AAB dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com