> >

Sepanjang 2023 Ada 29 Penumpang Kereta Api Daop 6 Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Kini akan Didenda

Jawa tengah dan diy | 3 Agustus 2023, 22:00 WIB
Lokomotif kereta api melaju di perlintasan Stasiun Maguwo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/8/2023). (Sumber: Kompas TV/Nadia Intan F.)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Manager Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2023 ada 29 penumpang kereta api (KA) yang turun melebihi stasiun tujuan.

"Dari Januari Sampai dengan Juli 2023 ada 29 penumpang melebihi relasi," kata Franoto secara tertulis kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Ia pun menjelaskan, mulai 3 Agustus 2023, penumpang yang dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan akan dijatuhi sanksi berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” ujarnya.

Untuk mencegah pelanggaran tersebut, kata dia, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa para penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Selain itu, kondektur juga akan mengecek kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Disanksi Denda-Blacklist

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” terangnya.

Apabila kondektur menemukan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka ia akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. 

Selain itu, penumpang yang melanggar aturan juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama. 

Denda pelanggaran penumpang kereta api

Pelanggar aturan akan didenda sebesar 2 kali harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai kelas yang diambil penumpang, dari stasiun tujuan yang tertera di tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Penumpang yang dengan sengaja melanggar aturan ini, namun tidak dapat membayar di atas kereta api, akan tetap diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. 

Baca Juga: Ingin Jadi Masinis Kereta Api di PT KAI? Pahami 7 Tahapan yang Harus Dilalui

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Franoto.

Baca Juga: Ingin Batalkan Tiket Kereta Api Lewat KAI Access atau Loket? Simak Syarat dan Langkahnya

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU