> >

Sepanjang 2023 Ada 29 Penumpang Kereta Api Daop 6 Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Kini akan Didenda

Jawa tengah dan diy | 3 Agustus 2023, 22:00 WIB
Lokomotif kereta api melaju di perlintasan Stasiun Maguwo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/8/2023). (Sumber: Kompas TV/Nadia Intan F.)

Pelanggar aturan akan didenda sebesar 2 kali harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai kelas yang diambil penumpang, dari stasiun tujuan yang tertera di tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Penumpang yang dengan sengaja melanggar aturan ini, namun tidak dapat membayar di atas kereta api, akan tetap diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. 

Baca Juga: Ingin Jadi Masinis Kereta Api di PT KAI? Pahami 7 Tahapan yang Harus Dilalui

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Franoto.

Baca Juga: Ingin Batalkan Tiket Kereta Api Lewat KAI Access atau Loket? Simak Syarat dan Langkahnya

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU