> >

Rencana Aturan Lalu Lintas Terbaru, Kendaraan di DKI Jakarta dengan Ciri-Ciri Ini Pasti Ditilang

Jabodetabek | 3 Agustus 2023, 06:50 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkap, 20 persimpangan jalan yang ada lampu lalu lintasnya sudah menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan di Jakatta. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan serius dalam menghadapi polusi udara yang semakin meningkat di Jakarta.

Mereka berencana untuk menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum menjalani uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa rencana ini sudah dibahas bersama kepolisian.

"Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep, Rabu (2/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih, Sambut HUT ke-78 RI

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara yang menjadi masalah serius di kota Jakarta.

Meskipun belum ada kepastian tentang kapan kebijakan sanksi tilang akan diberlakukan, perkiraan menyebutkan bahwa dalam satu atau dua bulan ke depan kebijakan ini dapat diimplementasikan.

"Mudah-mudahan kami akan dalam sebulan dua bulan ini lah," jelas Asep.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memberlakukan tiga sanksi bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi, termasuk imbauan, disinsentif parkir, dan pengenaan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Kandang Disegel Karena Langgar Aturan, Ratusan Ayam Ternak Mati Akibat Tak Diberi Makan

Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi dalam uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar kegiatan uji emisi akbar secara gratis dan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya mengurangi emisi gas buang kendaraan.

Kegiatan ini diharapkan bisa memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi demi meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

“Pertama, kendaraan yang tak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa imbauan. Ke depan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang," kata Asep, Senin (5/6) silam.

Selain itu, tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi telah diberlakukan di beberapa lahan parkir milik Pemprov DKI Jakarta, dan kebijakan serupa akan diterapkan untuk lahan parkir milik pihak swasta.

Baca Juga: Alasan Tiap Agustus Diminta Pasang Umbul-umbul dan Bendera Merah Putih, Ini Aturannya

Jadi, pemilik kendaraan harus siap untuk dikenakan tarif parkir maksimal jika tidak mematuhi peraturan uji emisi.

“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” pungkasnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU