Rencana Aturan Lalu Lintas Terbaru, Kendaraan di DKI Jakarta dengan Ciri-Ciri Ini Pasti Ditilang
Jabodetabek | 3 Agustus 2023, 06:50 WIBKegiatan ini diharapkan bisa memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi demi meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
“Pertama, kendaraan yang tak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa imbauan. Ke depan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang," kata Asep, Senin (5/6) silam.
Selain itu, tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi telah diberlakukan di beberapa lahan parkir milik Pemprov DKI Jakarta, dan kebijakan serupa akan diterapkan untuk lahan parkir milik pihak swasta.
Baca Juga: Alasan Tiap Agustus Diminta Pasang Umbul-umbul dan Bendera Merah Putih, Ini Aturannya
Jadi, pemilik kendaraan harus siap untuk dikenakan tarif parkir maksimal jika tidak mematuhi peraturan uji emisi.
“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” pungkasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV