Buronan Kasus Perdagangan Orang di Nunukan Ditangkap Usai Tiba dari Berhaji
Kalimantan | 21 Juli 2023, 08:31 WIBBALIKPAPAN, KOMPAS.TV Buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, setelah menunaikan ibadah haji.
Pelaku, yang dikenal dengan inisial M (52), telah menjadi target pencarian polisi sejak turun dari pesawat dan akhirnya berhasil ditangkap di Asrama Haji Manggar.
Sebelumnya, M masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit menjelaskan bahwa M ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan, Balikpapan, setelah pulang dari Tanah Suci pada tanggal Kamis (13/7/2023) kemarin.
Baca Juga: Tersangka TPPO Jaringan Internasional Ditangkap, Kriminolog UI: Kok yang Ditangkap Hanya Indonesia
Setelah penangkapan, M dititipkan di Rutan Polsek Balikpapan Timur dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nunukan.
"Saat ini, M sudah kita amankan di Mapolres Nunukan," ujar Lusgi, Selasa (18/7) dikutip dari Kompas.com.
Dalam perkembangan terkait kasus TPPO, Satgas TPPO Polri, yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, berhasil menggagalkan pengiriman 123 korban ke Malaysia pada awal Juni 2023.
Satgas ini berhasil mengamankan 8 tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional. Salah satunya adalah M, yang merupakan salah satu perekrut yang dicari oleh Satgas.
Baca Juga: Ungkap 19 Kasus TPPO, Polda Bengkulu Berhasil Selamatkan 36 Orang Korban!
Para tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai koordinator dan perekrut.
Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar dan proses keberangkatan yang mudah.
Para korban, termasuk keluarga mereka, direkrut di kampung halaman mereka, seperti di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur.
Selanjutnya, para koordinator menyediakan transportasi dan mendampingi perjalanan para korban hingga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, lalu menyediakan penampungan sementara dan speed boat untuk membawa korban menyeberang ke Malaysia.
Dalam operasi ini, Satgas TPPO berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 22 unit ponsel, 54 Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 45 paspor.
Baca Juga: Depresi, Tersangka TPPO Bunuh Diri di Sel Tahanan Mapolres Pandeglang
Para tersangka dihadapkan pada Pasal 10 jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, yang mengancam dengan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV