> >

Buronan Kasus Perdagangan Orang di Nunukan Ditangkap Usai Tiba dari Berhaji

Kalimantan | 21 Juli 2023, 08:31 WIB
M, seorang warga Nunukan, Kaltara yang berusia 52 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (TPPO). Penangkapan tersebut terjadi setelah ia baru kembali dari melaksanakan ibadah haji. (Sumber: Istimewa)

Para tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai koordinator dan perekrut.

Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar dan proses keberangkatan yang mudah.

Para korban, termasuk keluarga mereka, direkrut di kampung halaman mereka, seperti di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur.

Selanjutnya, para koordinator menyediakan transportasi dan mendampingi perjalanan para korban hingga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, lalu menyediakan penampungan sementara dan speed boat untuk membawa korban menyeberang ke Malaysia.

Dalam operasi ini, Satgas TPPO berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 22 unit ponsel, 54 Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 45 paspor.

Baca Juga: Depresi, Tersangka TPPO Bunuh Diri di Sel Tahanan Mapolres Pandeglang

Para tersangka dihadapkan pada Pasal 10 jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, yang mengancam dengan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU