Buronan Kasus Perdagangan Orang di Nunukan Ditangkap Usai Tiba dari Berhaji
Kalimantan | 21 Juli 2023, 08:31 WIBPara tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai koordinator dan perekrut.
Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar dan proses keberangkatan yang mudah.
Para korban, termasuk keluarga mereka, direkrut di kampung halaman mereka, seperti di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur.
Selanjutnya, para koordinator menyediakan transportasi dan mendampingi perjalanan para korban hingga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, lalu menyediakan penampungan sementara dan speed boat untuk membawa korban menyeberang ke Malaysia.
Dalam operasi ini, Satgas TPPO berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 22 unit ponsel, 54 Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 45 paspor.
Baca Juga: Depresi, Tersangka TPPO Bunuh Diri di Sel Tahanan Mapolres Pandeglang
Para tersangka dihadapkan pada Pasal 10 jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, yang mengancam dengan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV