Rizky Noviandy Terdakwa Pembunuhan Anak dan Istri di Depok Divonis Hukuman Mati
Jabodetabek | 20 Juli 2023, 20:38 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis pidana mati kepada Rizky Noviandy Ahmad, terdakwa pembunuhan anak dan istri pada awal November 2022 lalu.
Putusan hukuman mati terhadap Rizky ini sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Rizki juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib saat membacakan putusan, Kamis (20/7/2023).
Majelis hakim tidak melihat ada hal yang meringankan putusan untuk terdakwa. Dalam hal yang memberatkan vonis, terdakwa Rizky tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak dan Jasadnya Dibungkus Karung, Ternyata Korban Sempat Dicabuli Pelaku
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terdakwa dapat menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," ujar Ahmad.
Atas vonis tersebut Rizky dan tim kuasa hukum menyatakan banding.
Adapun peristiwa keji yang dilakukan Rizky terjadi di kediaman mereka di Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, pada Selasa pagi (1/11/2022) lalu.
Duduk perkara ayah bunuh anak dan menganiaya istri di depok ini bermula saat NI (31) menanyakan masalah utang Rizky di bank.
Baca Juga: Terungkap! Motif Ayah Bunuh Anak dan Istri di Depok, Merasa Harga Diri Diinjak
Hal ini membuat pelaku kesal. Pembahasan utang itu berlangsung sekitar Pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari.
Setelah cekcok, pelaku keluar mencari makan dan melaksanakan salat subuh di masjid yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Sepulang dari masjid, pelaku melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya. KPC (11) anak sulung Rizky, juga sudah berpakaian seragam sekolah.
Saat itu istri pelaku meminta cerai dan hendak membawa anak pertama mereka, KCP, ke rumah paman sang istri. Sedangkan anak kedua ikut dengan pelaku.
Mendengar hal itu, pelaku kemudian menanyakan keinginan KCP untuk ikut sang Ibu, namun korban tidak menjawab pertanyaan ayahnya. Amarah Rizky memuncak lantaran pertanyaannya dihiraukan sang anak.
Baca Juga: Ayah Bunuh Anak Kandung Secara Brutal, Pelaku Mengaku Sempat Menkonsumsi Sabu di Malam Harinya!
Pelaku kemudian mengunci puntu rumah dan mengambil golok yang berada di bawah meja ruang tamu dan langsung mambacok istrinya hingga kritis.
Korban KPC yang sudah mengenakan seragam sekolah dasar tewas akibat luka senjata tajam di sekujur tubuh. Sementara NI kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews