Rizky Noviandy Terdakwa Pembunuhan Anak dan Istri di Depok Divonis Hukuman Mati
Jabodetabek | 20 Juli 2023, 20:38 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis pidana mati kepada Rizky Noviandy Ahmad, terdakwa pembunuhan anak dan istri pada awal November 2022 lalu.
Putusan hukuman mati terhadap Rizky ini sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Rizki juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib saat membacakan putusan, Kamis (20/7/2023).
Majelis hakim tidak melihat ada hal yang meringankan putusan untuk terdakwa. Dalam hal yang memberatkan vonis, terdakwa Rizky tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak dan Jasadnya Dibungkus Karung, Ternyata Korban Sempat Dicabuli Pelaku
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terdakwa dapat menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," ujar Ahmad.
Atas vonis tersebut Rizky dan tim kuasa hukum menyatakan banding.
Adapun peristiwa keji yang dilakukan Rizky terjadi di kediaman mereka di Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, pada Selasa pagi (1/11/2022) lalu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews