Terlilit Utang Arisan, Seorang Ibu di Bekasi Tega Jual Bayinya Seharga Rp30 Juta
Jawa tengah dan diy | 19 Juli 2023, 19:11 WIBHI menjual bayinya seharga Rp30 juta. Namun empat hari berselang, ayah dari bayi itu melaporkan istrinya.
Baca Juga: Miris! Bayi Usia 14 Hari Dijual Ibunya untuk Membayar Utang
Berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, unit PPA Polrestabes Semarang melacak keberadaan pembeli bayi yang berada di Mranggen, Kabupaten Demak.
Wakapolrestabes Semarang menyebut, kedua pelaku dapat dikenai jeratan pasal perlindungan anak.
Keduanya menerapkan Pasal 76F Junto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV