Kasus Tahanan Inisial OK yang Tewas di Polresta Banyumas, Polda Jateng: 8 Polisi Terancam Pidana
Jawa tengah dan diy | 17 Juli 2023, 09:59 WIBBANYUMAS, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah atau Jateng menyatakan sebanyak 8 anggota polisi terancam dikenai sanksi pidana buntut tewasnya seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26).
Selain itu, tiga anggota Polresta Banyumas lainnya diduga juga melakukan pelanggaran disiplin dalam kasus yang sama.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Baca Juga: Kronologi Tahanan Polres Banyumas Tewas dengan Kondisi Penuh Luka, Keluarga Tak Terima Minta Diusut
Kombes Iqbal mengatakan, dugaan adanya pelanggaran terhadap 11 anggota Polresta Banyumas tersebut diketaui berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Polda Jateng.
"Penyelidikan (kasus tewasnya OK) telah dilakukan oleh Propam," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (17/7/2023).
Dari pemeriksaan tersebut, Iqbal membeberkan 8 polisi yang terancam pidana karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Iqbal menjelaskan bahwa semula hanya 4 anggota polisi yang diduga terkait dengan peristiwa tewasnya tahanan berinisial OK.
Belakangan, lanjut Iqbal, pengembangan penyelidikan dalam kasus tersebut mengarah pada empat anggota kepolisian lainnya.
Baca Juga: Enam Kerangka Bayi Hasil Inses Ayah-Anak di Banyumas Sudah Ditemukan, Polisi Cari Satu Lagi
Dengan demikian, ada penambahan menjadi 8 anggota polisi yang terkait dengan kematian OK tersebut. Menurut Iqbal, 8 anggota polisi tersebut kini telah menjalani proses penyidikan.
“Dalam pengembangan penyelidikan kasus ini, dari 4 orang berkembang menjadi 8 anggota,” ujar Kombes Iqbal.
“Dan mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini tengah dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana.”
Selanjutnya, kata Iqbal, tiga personel polisi lainnya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tersebut karena telah lalai dalam bertugas menjaga tahanan.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan terkait proses pidana 10 tahanan Polresta Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK.
Adapun 10 tahaan Polresta Banyumas tersebut antara lain berinisial D, DW, AD, SA, YT, DA, lW, ZA, YA, IW. Mereka merupakan tahanan dengan kasus antara lain curanmor, curat dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Polisi Jerat dengan Pasal Ini untuk Tersangka Sopir Fortuner yang Masuk Jalur Rel Kereta di Banyumas
Menurut Iqbal, pihak penyidik kepolisian kini tengah menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” kata Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com