Update Viral Jemaah Haji Perempuan Pamer Perhiasan Emas 180 Gram, Akhirnya Dipanggil Bea Cukai
Sulawesi | 9 Juli 2023, 09:22 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, dipanggil Bea Cukai Makassar usai video pamer perhiasan emas setibanya di Indonesia jadi viral.
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, mengatakan pihaknya akan memanggil jemaah asal Makassar itu untuk mengklarifikasi tentang perhiasan emas yang dikenakan usai penerbangan dari tanah suci.
Zaeni menjelaskan, perhiasan emas yang diperbolehkan atau bebas bea cukai hanya dibatasi senilai 500 dollar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp7,5 juta saat ini.
"Yang diperbolehkan kan nilainya cuma 500 US Dollar, tinggal kurs sekarang berapa," kata Zaeni, Sabtu (8/7/2023).
"Di atas itu seharusnya sudah dikenakan (pajak), itu perlunya saya harus klarifikasi dengan ibu jemaah yang viral itu, saya khawatirnya itu juga imitasi," imbuhnya, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Beli emas di Makkah
Sementara itu, saat ditanya wartawan, Suarnati mengaku perhiasan yang dikenakannya merupakan emas yang ia beli di Makkah, Arab Saudi.
"Emas, alhamdulillah, beli di Makkah," kata Suarnati kepada wartawan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (5/7).
Baca Juga: Pamer Emas 180 Gram Usai Pulang Haji, Suarnati Daeng akan Dipanggil Bea Cukai Makassar!
Perempuan yang kini menyandang gelar hajah itu pun mengaku cincin, gelang, dan kalung emas yang ia pakai bernilai ratusan juta.
"Alhamdulillah, senang banget dan bangga banget," jawabnya saat ditanya tentang perasaannya usai berhaji.
Ia pun mengaku perjalanan dari tanah suci ke Indonesia yang berdurasi 12 jam itu sangat melelahkan
"Dua belas jam, aduh sangat melelahkan," kata Suarnati yang mengenakan tudung kepala berwarna emas itu.
Aturan barang luar negeri masuk Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Apabila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.
Baca Juga: Bea Cukai Makassar akan Panggil Jemaah Haji Pulang Pamer Emas, Minta Klarifikasi!
Perhiasan atau emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya akan dikenai BM dan PDRI.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 dijelaskan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari.
Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1(a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Selain itu, barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV