> >

Update Viral Jemaah Haji Perempuan Pamer Perhiasan Emas 180 Gram, Akhirnya Dipanggil Bea Cukai

Sulawesi | 9 Juli 2023, 09:22 WIB
Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, saat memamerkan perhiasan emas saat tiba dari tanah suci, Rabu (5/7/2023) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ia pun mengaku perjalanan dari tanah suci ke Indonesia yang berdurasi 12 jam itu sangat melelahkan

"Dua belas jam, aduh sangat melelahkan," kata Suarnati yang mengenakan tudung kepala berwarna emas itu.

Aturan barang luar negeri masuk Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.

Apabila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

Baca Juga: Bea Cukai Makassar akan Panggil Jemaah Haji Pulang Pamer Emas, Minta Klarifikasi!

Perhiasan atau emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya akan dikenai BM dan PDRI.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 dijelaskan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari. 

Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1(a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Selain itu, barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU