> >

Shane Lukas Ungkap Alasan Turuti Mario Dandy Penganiaya David Ozora: Saya kayak Punya Utang Budi

Jabodetabek | 4 Juli 2023, 20:40 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas, mengatakan merasa punya hutang budi pada Mario Dandy kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas, mengungkapkan alasan dirinya mau diajak keluar oleh Mario Dandy pada tanggal 20 Februari 2023 malam sebelum menganiaya korban.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Shane mengaku merasa punya utang budi kepada anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu.

Shane pun mengaku pernah dipinjami motor oleh Mario Dandy selama dua minggu, karena motor miliknya rusak.

Akan tetapi, motor Mario yang dipinjamkan itu lecet atau tergores karena Shane sempat mengalami kecelakaan.

"Saya pernah waktu itu nggak bisa sekolah karena motor saya rusak, saya difasilitasi motor sama Mario, dipinjemin dua minggu, saya ditabrak orang Yang Mulia, tepong-nya (motornya) baret. Saya jelasin ke Mario, tapi Mario marah," kata Shane di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Setelah itu, kata Shane, ada peristiwa jok motor Harley milik Mario Dandy rusak karena dipukuli oleh anak-anak sebayanya.

Baca Juga: Saksi Amanda Ungkap Pesan dari David Ozora yang Diancam akan Ditembak Mario Dandy Bila Bohong

Saat itu, kata Shane, Mario Dandy memarahinya karena mengira dirinya yang merusak jok motor mewah itu.

"'Lu apain lagi motor gua? Lu nggak ada habis-habisnya ngerusakin barang gua,' gitu katanya, Yang Mulia," ucap Shane menirukan perkataan Mario Dandy yang marah.

Shane mengatakan, Mario Dandy menyebut motor Harley-nya rusak, sehingga bagian jok motornya tak bisa diturunkan.

"'Lu sanggup nggak emang nggantinya?' dia bilang gitu," kata Shane kepada majelis hakim.

Mario Dandy, lanjut dia, menunjukkan harga jok motornya kepada Shane senilai lebih dari Rp4 juta.

Shane pun mengaku meminta diberi waktu dua minggu untuk mengganti jok motor itu, namun Mario Dandy menolak dengan kasar.

"Nggak ada udah, biarin. Lain kali nggak usah sentuh-sentuh barang gua lagi," kata Shane menirukan ucapan Mario.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan David: Amanda Sebut AG 2 Kali Hilang, Mario Dandy Langsung Telfon Korban

"Di situlah, saya timbul, 'aduh, ini kenapa gua lagi yang disalahin? Karena yang di situ nggak cuma gua, rame. Dan yang make Harley-nya bukan gua', dalam hati saya gitu, Yang Mulia," imbuhnya.

Usai kejadian motor rusak itu, Shane pun mengaku selalu membahasnya setiap kali bertemu dengan Mario Dandy.

"Sampai setiap ketemu, saya tanya begitu, sampe muak dia," ujar Shane.

Shane pun mengaku saat diajak bertemu dengan Mario pada malam penganiayaan terhadap David, ia mengira akan diajak nongkrong dan membahas soal ganti rugi motor yang rusak.

"Atas dasar itu, Saudara nurut-nurut saja apa yang dikatakan Saudara Mario?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia, saya merasa kayak ada utang budi dengan Mario, Yang Mulia," jawab Shane.

Di dalam sidang kali ini, Shane yang juga terdakwa kasus penganiayaan itu berperan sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy.

Selain Shane, jaksa penuntut umum juga menghadirkan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, sebagai saksi.

Baca Juga: Mantan Pacar Ngaku Ditanya-tanya Mario Dandy soal AG: Dia Dengar Berita yang Nggak Enak

Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.

Saat itu, Shane dan anak AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.

Mario dan Shane kini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka berdua didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap David.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU