> >

Shane Lukas Ungkap Alasan Turuti Mario Dandy Penganiaya David Ozora: Saya kayak Punya Utang Budi

Jabodetabek | 4 Juli 2023, 20:40 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas, mengatakan merasa punya hutang budi pada Mario Dandy kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Di situlah, saya timbul, 'aduh, ini kenapa gua lagi yang disalahin? Karena yang di situ nggak cuma gua, rame. Dan yang make Harley-nya bukan gua', dalam hati saya gitu, Yang Mulia," imbuhnya.

Usai kejadian motor rusak itu, Shane pun mengaku selalu membahasnya setiap kali bertemu dengan Mario Dandy.

"Sampai setiap ketemu, saya tanya begitu, sampe muak dia," ujar Shane.

Shane pun mengaku saat diajak bertemu dengan Mario pada malam penganiayaan terhadap David, ia mengira akan diajak nongkrong dan membahas soal ganti rugi motor yang rusak.

"Atas dasar itu, Saudara nurut-nurut saja apa yang dikatakan Saudara Mario?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia, saya merasa kayak ada utang budi dengan Mario, Yang Mulia," jawab Shane.

Di dalam sidang kali ini, Shane yang juga terdakwa kasus penganiayaan itu berperan sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy.

Selain Shane, jaksa penuntut umum juga menghadirkan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, sebagai saksi.

Baca Juga: Mantan Pacar Ngaku Ditanya-tanya Mario Dandy soal AG: Dia Dengar Berita yang Nggak Enak

Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.

Saat itu, Shane dan anak AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.

Mario dan Shane kini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka berdua didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap David.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU