> >

Eks Kapolsek di Cirebon yang Dipecat karena Diduga Tipu Tukang Bubur Ajukan Banding

Jawa barat | 1 Juli 2023, 14:59 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Sumber: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

BANDUNG, KOMPAS.TV - AKP SW, mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Cirebon, Jawa Barat, sekaligus tersangka kasus penipuan terhadap seorang tukang bubur, mengajukan banding atas pemecatannya.

SW dipecat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan AKP SW telah menjalani sidang kode etik pada Selasa (27/6/2023) lalu. 

Dalam sidang itu, AKP SW diyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik.

Ibrahim mengatakan atas putusan tersebut, AKP SW mengajukan banding.

"Masih ajukan banding," katanya, Jumat (30/6/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Ibrahim menyatakan kasus dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW akan tetap diproses meski sanksi pemecatan telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan. 

Baca Juga: Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Tukang Bubur Korban Penipuan oleh Oknum Polisi Cabut Laporan

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Wahidin, seorang tukang bubur di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku telah menyetorkan uang Rp310 juta kepada AKP SW dengan harapan putra pertamanya bisa menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.

Setelah menyetorkan uang ratusan juta, anak Wahidin pun tak berhasil menjadi anggota polisi.

Kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, mengatakan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu, 21 Juni 2023 karena uang ratusan juta itu sudah dikembalikan dengan utuh.

”Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena keadilannya terpenuhi,” kata Eka, Rabu.

“Semalam (Selasa, 20/6), kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW,” ujarnya.

Dengan demikian, AKP SW dan Wahidin telah bersepakat untuk berdamai.

Baca Juga: Ganti Uang Tukang Bubur Rp310 Juta, Eks Kapolsek Berharap Tak Dipidana dan Dapat Keringanan Sanksi

Sebelumnya Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua pelaku penipuan tukang bubur di Cirebon, sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah AKP SW dan oknum ASN berinisial NY yang diketahui bertugas di Mabes Polri.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin 19 Juni 2023, dikutip dari TribunCirebon.

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribun Cirebon


TERBARU