Napi Lapas Kelas IIB Nunukan Tewas, Keluarga Lapor Polisi karena Ada Dugaan Penganiayaan
Kalimantan | 26 Juni 2023, 15:36 WIBNUNUKAN, KOMPAS.TV - Keluarga dari narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, yang meninggal dunia pada Sabtu (24/6/2023), melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Nunukan. Keluarga menduga ada penganiayaan terhadap napi tersebut.
Napi pria bernama Symasuddin Bin Millang (38) meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Nunukan.
Pengacara keluarga korban, Jauhari Hamzah, mengatakan pihaknya sudah melapor ke Polres Nunukan atas dugaan penganiayaan.
"Kemarin sore saya mendampingi pihak keluarga almarhum untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum sipir ke Polres Nunukan," kata Jauhari kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/06/2023).
Menurut Jauhari, sebelum dibawa ke RSUD Nunukan, korban sempat mengeluh sakit akibat dianiaya oleh sipir lapas kepada sang istri.
"Saat di lapas, almarhum sempat menghubungi istrinya dan mengeluh sakit akibat dianiaya oknum sipir Lapas,” tuturnya.
Baca Juga: Petugas KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Sudah Diberi Sanksi, Pemeriksaan Berlanjut di Inspektorat
“Almarhum tidak sempat menyebutkan nama oknum sipir itu. Karena sudah tidak tahan, makanya almarhum minta kepada sang istri agar membawa dia berobat ke RSUD," ucapnya.
Setelah mendengar kabar itu, lanjut Jauhari, istri almarhum menangis dan menghubungi keluarganya di Nunukan, agar bisa menjamin almarhum keluar dari lapas untuk berobat.
Jauhari juga menepis diagnosa dokter RSUD Nunukan yang menyatakan almarhum Symasuddin meninggal dunia akibat gagal ginjal stadium V.
"Iya soal gagal ginjal itu diagnosa dokter rumah sakit. Tapi dari pengakuan sang istri, almarhum sempat mengeluh sakit karena habis dipukul oleh oknum sipir lapas," ujarnya.
Pihak keluarga, lanjut Jauhari, menduga kuat terjadi penganiayaan, sebab terdapat luka memar pada tubuh almarhum.
"Ada bekas luka memar di tangan almarhum. Kalau dilihat seperti bekas sepatu. Tapi ini masih dugaan. Nanti kita tunggu hasil autopsi yang informasinya keluar hari ini. Hasil visumnya juga belum keluar," tuturnya.
Pihak keluarga berencana membawa jenazah almarhum ke kampung halamannya seusai dilakukan autopsi oleh tim forensik.
Baca Juga: Lempar Anjing ke Rawa Berisi Buaya, 3 Warga Nunukan Jadi Tersangka!
"Permintaan keluarga, habis autopsi jenazah Symasuddin akan dipulangkan ke Bone, Sulawesi Selatan untuk dimakamkan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Symasuddin merupakan napi kasus narkoba yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.
Almarhum sudah menjalani masa pidana selama 3 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunkaltara.com