Pria yang Mutilasi Wanita di Klaten Ternyata Residivis Pembunuhan, Pernah Dibui di Nusakambangan
Jawa tengah dan diy | 23 Juni 2023, 10:18 WIBKLATEN, KOMPAS.TV - Sosok Turah alias Daud, pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap wanita berinisial R (56) di rumah di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, ternyata seorang residivis.
Turah diketahui pernah dipenjara akibat tindak pidana kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2009.
Akibat pembunuhan yang dilakukannya itu, Turah divonis hukuman 12 tahun penjara. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Wanita Penghuni Kontrakan di Klaten, Diduga Korban Mutilasi
Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, beedasarkan pengakuan pelaku Turah saat menjalani pemeriksaan.
Lanang mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan Turah pada tahun 2009 tersebut terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah.
Setelah mendengar pengakuan Turah, Lanang menuturkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Wonosobo.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang)," kata Lanang di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
"Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu namun tidak diberikan kepada tersangka, sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban."
Baca Juga: Gara-gara Uang Rp20 Ribu, Seorang Pria di Klaten Tega Mutilasi Rekan Kerjanya
Sementara pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Turah di Klaten, kata Lanang, juga dilatarbelakangi karena dendam.
Lanang mengatakan bahwa pelaku Turah dituduh oleh korban R mengambil uang sebanyak Rp 20.000. Akibat tudahan itu, pelaku merasa sakit hati.
Turah pun kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Pada Kamis (22/6/2023), Turah mengekseskusi rencana tersebut.
Hal tersebut ia lakukan dengan memanfaatkan situasi yang ketika itu tengah terjadi pemadaman listrik. Pelaku membunuh korban pada pukul 01.30 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin. Tanpa diduga, pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri.
Baca Juga: Polisi Selidiki Saksi Kasus Temuan Jenazah Korban Mutilasi di Parit Sidoarjo
Korban yang berteriak meminta pertolongan kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur. Pelaku dengan posisi mencekik, kemudian juga memukuli korban hingga lemas.
Selanjutnya, Turah mengambil pisau yang biasa digunakan untuk membuka karung beras dan golok untuk memotong leher korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com