> >

Terobosan Hukum Baru, Kejati Banten Salurkan Beras Rampasan Negara kepada Masyarakat Kurang Mampu

Banten | 23 Juni 2023, 05:35 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten secara simbolis menyerahkan beras rampasan negara sebanyak 57,15 ton kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Suherdi)

SERANG, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan beras rampasan negara sebanyak 57,15 ton kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Beras rampasan ini untuk disalurkan kepada masyarakat kurang mampu atau masyarakat yang menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM). 

Berita acara serah terima beras rampasan tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Adat Baduy

Beras rampasan negara ini merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Pihak Kejati Banten, Polda Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai, perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui yurisprudensi. 

Sehingga, barang bukti yang disita ini setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

Didik mengatakan, 57,15 ton beras rampasan itu sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau KPM tersebut.

“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” ungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM.

Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, di mana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.

“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi. 

“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya.

Sementara Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan, beras yang diserahkan oleh Kejati Banten kepada Pemprov Banten akan segera disalurkan kepada KPM di Provinsi Banten.

“Alhamdulillah, hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat atau KPM yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM.

Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak Mei 2023 lalu. 

Menurut data dan informasi, setidaknya ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten, selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.

Alhasil, lanjut Al Muktabar, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. 

Terakhir, angka inflasi Banten berada pada 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), di bawah angka nasional sebesar 4,00 persen.

Al Muktabar menambahkan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, di mana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

“Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus berlanjut,” tandasnya kepada Jurnalis Suherdi dari Kompas TV di Serang, Banten.

Penulis : Deni Muliya Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU