Terobosan Hukum Baru, Kejati Banten Salurkan Beras Rampasan Negara kepada Masyarakat Kurang Mampu
Banten | 23 Juni 2023, 05:35 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan beras rampasan negara sebanyak 57,15 ton kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Beras rampasan ini untuk disalurkan kepada masyarakat kurang mampu atau masyarakat yang menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Berita acara serah terima beras rampasan tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Adat Baduy
Beras rampasan negara ini merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Pihak Kejati Banten, Polda Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai, perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui yurisprudensi.
Sehingga, barang bukti yang disita ini setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
Didik mengatakan, 57,15 ton beras rampasan itu sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau KPM tersebut.
“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” ungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM.
Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, di mana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
Penulis : Deni Muliya Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV