> >

Polri Sebut Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW yang Diduga Tipu Tukang Bubur Masih Berjalan

Jawa barat | 22 Juni 2023, 18:01 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers perkembangan sejumlah kasus di Indonesia, Kamis (22/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan proses pidana dan kode etik terhadap AKP SW, anggota Polri yang diduga terlibat penipuan penerimaan atau rekrutmen anggota Polri di Cirebon, Jawa Barat, masih berjalan.

Korban kasus dugaan penipuan tersebut adalah seorang tukang bubur yang berniat memasukkan anaknya menjadi anggota Polri.

“Terkait dengan hal tersebut, saya sampaikan, proses pidana dan kode etik AKP SW, saat ini masih berjalan,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Ganti Uang Tukang Bubur Rp310 Juta, Eks Kapolsek Berharap Tak Dipidana dan Dapat Keringanan Sanksi

“Prosesnya masih ditangani Ditkrimum dan Bid Propam Polda Jawa Barat.”

Ia juga menyebut pihaknya belum menerima informasi mengenai ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku.

“Terkait adanya informasi adanya perdamaian tersebut, masih atau belum mendapatkan informasi,” tegas Ramadhan.

“Jadi, perdamaian yang disampaikan oleh pengacaranya, sampai sekarang, baik penyidik Ditkrimum Polda maupun Bid Propam Polda Jabar belum mendapat informasi.”

“Sekali lagi, bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW terkait dengan perbuatannya terus berjalan.”

Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, Wahidin, tukang bubur yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri oleh anggota polisi berinisial AKP SW, memutuskan mencabut laporannya.

Kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, mengatakan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023).

”Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena keadilannya terpenuhi,” kata Eka, Rabu.

Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta Miliki Harta Kekayaan Rp526,5 Juta

Eka menyebut terduga pelaku telah mengembalikan uang milik korban senilai Rp310 juta.

“Semalam (Selasa, 20/6), kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW,” ujarnya.

Eka menambahkan pihak AKP SW melalui keluarganya telah menyerahkan uang Rp310 juta yang diminta kliennya, Wahidin.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU