> >

Penolakan Tempat Ibadah di Solo, Gibran Minta Proses Perizinan Segera Diselesaikan

Jawa tengah dan diy | 21 Juni 2023, 20:19 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait namanya masuk menjadi salah satu yang diusulkan PDI-P maju ke Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang, di Solo, Jumat (10/2/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo atau Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, meminta pengelola rumah warga yang menjadi tempat ibadah untuk segera merampungkan proses perizinan pendirian bangunan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, warga melakukan penolakan terhadap alih fungsi rumah menjadi rumah ibadah di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) karena tak berizin. 

"Pendetanya sudah bertemu dengan saya, nanti perizinannya akan dilengkapi," kata Gibran dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

"Untuk bangunan gereja akan dibangun, bangunan baru ya. Itu nanti di tanah kosong beda RT. Masih di Banyuanyar izinnya masih berprogres," imbuhnya.

Untuk pendirian tempat ibadah, syarat yang harus dipenuhi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 yang berlaku saat ini yakni izin pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Di situ juga untuk Sekolah Minggu hanya 15 anak. Sudah komunikasi dengan Ketua FKUB, tenang saja," lanjutnya.

"Semua baik-baik saja, tidak usah dibesar-besarkan. Pokoknya nanti semua perizinan berproses, memang kemarin izinnya belum selesai," ucap Gibran.

Baca Juga: Bertemu di Solo, Luhut Puji Kepemimpinan Gibran sangat Mumpuni

Sementara terkait penolakan dari warga, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Iwan menuturkan, mediasi ini dilakukan guna mencegah munculnya perselisihan antara pihak yang menolak dengan pihak pengelola rumah ibadah.

"Kemarin sudah kami mediasi, jadi izin (pendirian rumah ibadah) akan disiapkan ataupun diterbitkan izin nanti akan berproses," kata Kapolresta.

"Tentunya kalau pengamanan ya secara umum kita akan mengelola Kamtibmas. Upaya yang kami lakukan agar tidak muncul friksi yang menimbulkan gesekan," imbuhnya.

Pada Minggu (18/6/2023), warga melakukan penolakan terhadap rumah warga yang dijadikan tempat ibadah di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Para warga yang melakukan penolakan memasang MMT di rumah ibadah tersebut yang kemudian langsung diturunkan oleh warga sendiri.

Camat Banjarsari, Beni Supartono mengatakan, peristiwa penolakan rumah warga sebagai tempat ibadah bermula sekelompok orang mengadakan pawai. Tiba-tiba mereka memasang MMT di dua lokasi, yakni RW 008 dan RW 007.

Beni menambahkan, sesuai dengan aturan tempat ibadah harus berizin. Oleh karena itu, pihaknya mendorong mereka untuk segera melengkapi perizinan. 

Baca Juga: Cak Imin Temui Gibran di Solo, Bahas Apa?

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU