> >

Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Ternyata Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan

Jawa barat | 21 Juni 2023, 10:36 WIB
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023). Mereka menunjukkan bukti dan mengungkapkan fakta fakta dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oknum AKP SW, bersama menantunya IPDA D, dan juga Aipda H dan NY. (Sumber: MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
 

Hasil keputusan sidang disiplin kemudian memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap Aipda H dengan penempatan khusus atau patsus selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.

 

Sementara itu, kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menjelaskan bahwa Aipda H memalsukan tanda tangan Kepala SPK (Sentra Pelayanan Terpadu) Polsek Mundu dalam laporan yang disampaikan korban pada 2021 lalu.

Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Dikenai Sanksi Patsus 21 Hari

Adapun pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Aipda H itu atas perintah dari mantan atasannya yang tak lain adalah AKP SW.

"Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK. Dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya," kata Eka sambil menunjukkan sejumlah berkas saat konferensi pers.

"Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin supaya Wahidin tidak ribut ke mana-mana. Jadi dua tahun Wahidin diabaikan."

Baca Juga: Ternyata Kasus Tukang Bubur Ditipu Ratusan Juta Mandek 2 Tahun karena Pelaku Masih Jabat Kapolsek

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU