Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Dikenai Sanksi Patsus 21 Hari
Jawa barat | 20 Juni 2023, 07:32 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat atau Jabar menjatuhkan sanksi kepada anggota polisi berinisial AKP SW berupa penempatan khusus atau patsus.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada AKP SW buntut keterlibatannya atas kasus dugaan penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Ternyata Kasus Tukang Bubur Ditipu Ratusan Juta Mandek 2 Tahun karena Pelaku Masih Jabat Kapolsek
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penipuan yang menimpa tukang bubur bernama Wahidin diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu.
Adapun saat ini, kata Ibrahim, AKP SW telah berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Namun, AKP SW kini juga telah dicopot dari jabatan tersebut.
"Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (19/6/2023).
Menurutnya, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus telah menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Kombes Ibrahim mengatakan AKP SW diberi sanksi penahanan atau patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri.
Baca Juga: Duduk Perkara Tukang Bubur Ditipu Anggota Polri Rp310 Juta, Gadaikan Rumah demi Anak Jadi Polisi
Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV