> >

Ternyata Kasus Tukang Bubur Ditipu Ratusan Juta Mandek 2 Tahun karena Pelaku Masih Jabat Kapolsek

Jawa barat | 20 Juni 2023, 06:25 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu (kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/6/2023). (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

CIREBON, KOMPAS.TV - Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan penyebab kasus penipuan yang dialami oleh tukang bubur bernama Wahidin mandek selama dua tahun lamanya.

Diketahui, kasus penipuan yang dialami Wahidin itu terjadi pada 2021. Korban mengalami kerugian mencapai Rp310 juta setelah anaknya dijanjikan bisa menjadi polisi pada penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022.

Baca Juga: Duduk Perkara Tukang Bubur Ditipu Anggota Polri Rp310 Juta, Gadaikan Rumah demi Anak Jadi Polisi

Namun, pada kenyataannya, anak Wahidin gagal lolos seleksi. Bahkan, kegagalan itu terjadi sejak masih tahap pemeriksaan kesehatan.

AKBP Ariek mengatakan, kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang dilakukan mantan Kapolsek Mundu AKP SW itu bermula saat ayah korban berbincang dengan pelaku.

Waktu itu, Wahidin menyampaikan soal ketertarikan anaknya untuk menjadi anggota Polri kepada AKP SW yang diketahui merupakan tetangga korban.

Setelah korban bercerita, AKP SW yang jabatan terakhirnya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon itu kemudian memberikan arahan dan menjanjikan korban akan mengenalkannya dengan seorang berinisial N yang merupakan ASN Mabes Polri.

Kemudian AKP SW, korban, dan N, kata Ariek, bertemu untuk mengurus semua keperluan dalam perekrutan menjadi anggota Polri, salah satunya kewajiban korban untuk membayarkan uang senilai Rp350 juta.

Baca Juga: Tukang Bubur Tertipu Polisi Ratusan Juta, Polri Pastikan Respons Laporan Pelanggaran Anggota

"Namun karena korban ini kenal dengan AKP SW, maka administrasi itu diturunkan menjadi Rp325 juta dan ketika tidak lolos, maka akan dikembalikan," tuturnya.

Setelah pelaksanaan perekrutan anggota Polri, lanjut dia, anak korban dinyatakan gugur atau tidak lolos sehingga korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, kedua tersangka tidak menyanggupinya.

Setelah itu, pada 2021, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu, di mana saat itu AKP SW masih menjabat sebagai Kapolseknya.

Karena AKP SW yang saat itu masih menjabat Kapolsek Mundu, laporan Wahidin tidak ditindaklanjuti. Kasus penipuan tersebut akhirnya mandek tidak ada kejelasan.

"Kami kemudian menarik kasus tersebut ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami sempat melayangkan tiga kali surat panggilan dan semua tidak dipenuhi tersangka," katanya.

Baca Juga: Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Rp310 Juta Mengaku Diancam, Bakal Lapor LPSK Minta Perlindungan

Setelah itu, Ariek mengatakan,  pada 17 Juni 2023, petugas menangkap N dan AKP SW untuk dilakukan pemeriksaan. Keesokan harinya atau pada Minggu (18/6/2023), keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Ariek menambahkan, AKP SW masih aktif sebagai anggota Polri saat ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula dengan N yang berstatus sebagai ASN di Mabes Polri.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU