Keluarga Korban Tabrak Lari di Cakung Dukung Penerapan Pasal Pembunuhan kepada Tersangka OS
Jabodetabek | 18 Juni 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban tabrak lari di Cakung mendukung rencana pihak kepolisian yang tengah mengkaji penerapan pasal pembunuhan kepada tersangka.
Seperti yang diketahui, OS (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dalan insiden tabrak lari yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33), warga Taman Harapan Indah Bekasi, di Jalan Raya Bekasi, Cakung, tepatnya di jalur menuju gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu (14/6/2023).
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan OS dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun berdasarkan keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan, ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut sehingga OS pun terancam terjerat Pasal 338 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.
Terkait rencana ini, pihak keluarga pun mendukung upaya yang sedang dikaji oleh kepolisian.
"Untuk dan atas nama keluarga korban dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Cakung dan belakangan ini menjadi viral dengan korban atas nama Moses, kami bersyukur bahwa hari ini, kami mendapatkan kabar pihak kepolisian berencana mengenakan pasal pidana dalam perkara ini," kata perwakilan pihak keluarga korban, Rully Simorangkir, Sabtu (17/6/2023).
"Kalau memang benar polisi benar benar mengenakan pasal pidana, kami sangat mendukung."
Baca Juga: Soal Kasus Tabrak Lari di Cakung, Psikolog Forensik: Unsur Sengaja Harus Dikaji Polisi!
"Kami sangat mendukung demi keluarga korban bisa mendapatkan keadilan yang memang pantas untuk diterima oleh keluarga korban," ujarnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV