Pelaku Pelempar Anjing Hidup ke Buaya Sudah Diidentifikasi, Diduga Karyawan yang Terafiliasi BUMN
Kalimantan | 16 Juni 2023, 14:35 WIBNUNUKAN, KOMPAS.TV - Para pelaku pelempar anjing hidup ke buaya yang diduga merupakan karyawan yang terafiliasi dengan BUMN telah diidentifikasi.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, pihaknya bakal melaporkan orang-orang yang terlibat peristiwa yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Kami berencana terbang dari Jakarta ke Tarakan untuk melaporkan aksinya ke kepolisian setempat," kata Doni dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023).
"Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G," ungkapnya.
Dari informasi yang diperolehnya, Doni menduga mereka adalah karyawan PT JML yang terafiliasi dengan BUMN.
"Infonya sudah dapat panggilan. Pagi ini menghadap Pertamina," ujarnya.
Ia pun mendesak agar pihak Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dan perekam karena memakai peralatan perusahaan pada lingkup kerja untuk melakukan perbuatan yang tidak patut.
Baca Juga: Kisah Wilson, Anjing Pelacak yang Hilang usai Temani 4 Bocah Kolombia Bertahan Hidup di Amazon
Seperti yang diberitakan sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan dua pria melempar anjing hidup ke arah buaya di sebuah rawa.
Dalam video tersebut tampak dua orang masing-masing berseragam merah dan biru menangkap seekor anjing yang masih hidup
Keduanya kemudian mengayun-ayunkan dan melemparnya ke sebuah rawa yang ada dihuni buaya.
Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam. Perekam pertama berseragam biru, sementara perekam lainnya terdengar tertawa sambil memberi aba-aba.
Video berdurasi 32 detik itu pun akan digunakan sebagai bukti untuk melaporkan para pelaku ke pihak kepolisian.
Doni menambahkan, tindakan para pelaku tersebut melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".
Selain itu, perbuatan tersebut juga bisa disangkakan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Patok Harga Rp 10 Ribu bagi Pemotor, Juru Parkir Liar Ini Viral & Ditangkap Polsek Tanah Abang!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews