Pelaku Pelempar Anjing Hidup ke Buaya Sudah Diidentifikasi, Diduga Karyawan yang Terafiliasi BUMN
Kalimantan | 16 Juni 2023, 14:35 WIBKeduanya kemudian mengayun-ayunkan dan melemparnya ke sebuah rawa yang ada dihuni buaya.
Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam. Perekam pertama berseragam biru, sementara perekam lainnya terdengar tertawa sambil memberi aba-aba.
Video berdurasi 32 detik itu pun akan digunakan sebagai bukti untuk melaporkan para pelaku ke pihak kepolisian.
Doni menambahkan, tindakan para pelaku tersebut melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".
Selain itu, perbuatan tersebut juga bisa disangkakan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Patok Harga Rp 10 Ribu bagi Pemotor, Juru Parkir Liar Ini Viral & Ditangkap Polsek Tanah Abang!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews