> >

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Balita Positif Narkoba, Diduga Beri Bong Berisi Air Campur Sabu

Kalimantan | 12 Juni 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi. Polisi telah menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian air campur narkoba jenis sabu kepada seorang balita di Samarinda, Kalimantan Timur. (Sumber: Shutterstock/Shyripa Alexandr)

Dalam kasus ini, TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita laki-laki diduga dicekoki air bercampur sabu-sabu pada Selasa, 6 Juni 2023 yang diduga terjadi saat ia dan ibunya berkunjung ke rumah tetangga.

Dugaan itu muncul setelah sang ibu mendapati anaknya tak tidur, makan ataupun minum hingga dua malam berturut-turut.

Bocah berusia tiga tahun tersebut, kata sang ibu, tetap terlihat bugar, aktif, dan terus-menerus mengoceh sendiri.

Baca Juga: Fakta Balita di Samarinda Diberi Minum Sabu, Terungkap karena Sangat Aktif hingga Tak Tidur Malam

Sang ibu yang bingung akhirnya membuat posting di akun media sosial miliknya dan dilihat oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Tak ingin buru-buru berspekulasi negatif, TRC PPA akhirnya mengarahkan agar dilakukan tes urine terhadap si anak di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda pada Rabu 7 Juni 2023 sore.

Hasilnya, balita itu dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunkaltim.co


TERBARU