Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Balita Positif Narkoba, Diduga Beri Bong Berisi Air Campur Sabu
Kalimantan | 12 Juni 2023, 16:09 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian air campur narkoba jenis sabu kepada seorang balita di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro menyebut botol yang digunakan untuk memberi air kepada balita tersebut merupakan bong atau alat isap sabu.
TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada bocah laki-laki berusia tiga tahun di Samarinda Utara, Kota Samarinda.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kompol Rengga, Minggu (11/6/2023), dikutip Tribunkaltim.co.
Baca Juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Minum Air dari Tetangga, Begini Kronologinya
Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Tersangka TR, lanjutnya, berusia setengah abad atau 50 tahun, yang merupakan tetangga korban.
"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkap Rengga.
Sebelum menangkap dan menetapkan TR sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," beber Rengga.
Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya belum keluar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunkaltim.co