> >

Siap-Siap! Jam Masuk Kantor di Jakarta Bakal Jadi Pukul 08.00 dan 10.00 WIB!

Jabodetabek | 7 Juni 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi kemacetan Jakarta. Pembahasan aturan jam kerja pukul 08.00 dan 10.00 WIB ditargetkan selesai bulan Juni ini. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas aturan jam kerja di wilayah DKI, untuk mengurangi kemacetan. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, pembahasan tersebut kemungkinan akan selesai bulan Juni ini.

Namun Syaripudin tidak menjelaskan secara detail terkait perkembangan pembahasan peraturan tersebut.

"Harapan kami peraturan rampung pada Juni ini," kata Syaripudin saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Syaripudin menjelaskan, Pemprov DKI menggandeng sejumlah pihak dalam pembahasan jam kerja ini. Diantaranya adalah asosiasi perusahaan hingga pusat perbelanjaan. 

Baca Juga: Protes Penutupan U-Turn Antasari, Warga: yang Bikin Macet Mobil Antar-Jemput Sekolah Swasta

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) melibatkan pengusaha, pekerja hingga pengelola gedung perkantoran.

Mereka menganalisis mekanisme pengaturan jam kerja yang sebelumnya telah dirumuskan.

"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam 7, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam 8 di tempat kerja," ucapnya. 

"Nah, begitu ada pembagian 2 tahap, jam puncaknya itu akan terdistribusi normal. Mulai jam 7 ini akan terdistribusi ke jam 8 dan jam 9. Sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," imbuhnya pada Kamis (25/5).

Pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya dibahas yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Harapannya, pembagian jam kerja ini bisa mengurai tingkat kemacetan tertinggi yang biasanya terjadi pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Ada Rekayasa Lalin Satu Arah di Jl Muhi Raya Kebayoran Lama dan 10 Jalan Lain, Ini Daftarnya

Pembagian jam kerja ini juga atas arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD, segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” tutur Heru awal Mei lalu. 

Heru menjelaskan pihaknya sudah memiliki ide, yakni jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” ujarnya.

Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah

Baca Juga: Siap-siap! TransJakarta akan Sampai Bandara Soetta dan Terhubung dengan Halte Grogol

"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” sebutnya. 

Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan perusahaannya masing-masing.

Heru yakin bahwa pembagian jam kerja nantinya dapat mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta hingga 30 persen.

“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen mudah-mudahan,” tutur Heru.

Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Antara


TERBARU