Siap-Siap! Jam Masuk Kantor di Jakarta Bakal Jadi Pukul 08.00 dan 10.00 WIB!
Jabodetabek | 7 Juni 2023, 18:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas aturan jam kerja di wilayah DKI, untuk mengurangi kemacetan. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, pembahasan tersebut kemungkinan akan selesai bulan Juni ini.
Namun Syaripudin tidak menjelaskan secara detail terkait perkembangan pembahasan peraturan tersebut.
"Harapan kami peraturan rampung pada Juni ini," kata Syaripudin saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).
Syaripudin menjelaskan, Pemprov DKI menggandeng sejumlah pihak dalam pembahasan jam kerja ini. Diantaranya adalah asosiasi perusahaan hingga pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Protes Penutupan U-Turn Antasari, Warga: yang Bikin Macet Mobil Antar-Jemput Sekolah Swasta
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) melibatkan pengusaha, pekerja hingga pengelola gedung perkantoran.
Mereka menganalisis mekanisme pengaturan jam kerja yang sebelumnya telah dirumuskan.
"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam 7, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam 8 di tempat kerja," ucapnya.
"Nah, begitu ada pembagian 2 tahap, jam puncaknya itu akan terdistribusi normal. Mulai jam 7 ini akan terdistribusi ke jam 8 dan jam 9. Sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," imbuhnya pada Kamis (25/5).
Pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya dibahas yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Harapannya, pembagian jam kerja ini bisa mengurai tingkat kemacetan tertinggi yang biasanya terjadi pukul 07.00 WIB.
Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Antara