Ruko yang Melanggar Aturan di Pluit Ternyata Berdiri di Lahan PT Jakpro Tanpa Izin
Jabodetabek | 7 Juni 2023, 11:35 WIBBaca Juga: Ketua RT Pluit Tunjuk Pengacara Gegara Dapat Intimidasi Buntut Pembongkaran Ruko
Pembongkaran tersebut juga mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu (24/5).
Arifin menambahkan, pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.
"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," kata Arifin.
Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Baca Juga: Buntut Dugaan Ucapan Rasis Saat Cekcok dengan Pemilik Ruko, Ketua RT Riang Didemo!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV