> >

Ruko yang Melanggar Aturan di Pluit Ternyata Berdiri di Lahan PT Jakpro Tanpa Izin

Jabodetabek | 7 Juni 2023, 11:35 WIB
Pembongkaran Ruko Niaga Pluit, Rabu (24/5/2023) (Sumber: PPID DKI JAKARTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang melanggar peraturan karena berdiri di atas saluran air ternyata menggunakan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tanpa izin.

Demikian diungkapkan oleh VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarief, melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (7/6/2023).

"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata Syachrial.

Baca Juga: Deretan Pernyataan Ketua RT Pluit Soal Polemik Pembongkaran Ruko Caplok Bahu Jalan

Namun Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT
011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).

Syachrial menuturkan Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal.

 

"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan
optimal, transparan serta partisipatif,” kata dia.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum), yakni saluran air. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU