> >

Polisi Periksa Pengendara Moge hingga Telusuri Rekaman CCTV Usut Kasus Tabrak Lari Santri di Ciamis

Jawa barat | 29 Mei 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Sumber: GAS2.org via Kompas.com)

CIAMIS, KOMPAS.TV - Polres Ciamis telah memeriksa sejumlah pengendara motor gede atau moge dalam kasus tabrak lari yang menimpa seorang santri hingga mengalami luka-luka di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Minggu (29/5/2023).

Baca Juga: Ketua HDCI Bandung Kutuk Pengendara Moge Pelaku Tabrak Lari Santri di Ciamis

Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis sudah mendapatkan laporan adanya insiden seorang santri terlibat tabrakan yang diduga dengan pengendara moge di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5) siang.

Pengendara moge setelah menabrak seorang santri tersebut, terus melanjutkan perjalanannya, dan meninggalkan korban yang diketahui mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Tony menyampaikan sampai saat ini jajarannya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Selain itu, juga mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk di lapangan, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV.

"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," ujarnya.

Baca Juga: Konvoi Moge Tabrak Lari Santri, Pihak Ponpes Minta Polisi Usut Tuntas Kasus!

Tony pun berharap kasus tersebut bisa secepatnya terungkap, dan mengimbau siapapun yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut agar melapor ke kantor polisi terdekat, atau langsung datang ke Markas Polres Ciamis.

"Saya imbau bagi siapapun yang terlibat kecelakaan agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat," ujarnya.

Terkait ancaman sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah kejadian tabrakan, kata Kapolres, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum sesuai Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009.

Adapun dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku tabrak lari itu yakni selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

"Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," katanya.

Baca Juga: Seorang Santri di Ciamis Jawa Barat Jadi Korban Tabrak Lari Rombongan Pengendara Moge

Insiden tabrakan itu bermula ketika korban bernama Yayan, salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM.

 

Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.

Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melalui Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis yang disiarkan kepada wartawan menyampaikan siap bertanggung jawab penuh dengan kejadian itu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU