> >

Polisi Periksa Pengendara Moge hingga Telusuri Rekaman CCTV Usut Kasus Tabrak Lari Santri di Ciamis

Jawa barat | 29 Mei 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Sumber: GAS2.org via Kompas.com)

"Saya imbau bagi siapapun yang terlibat kecelakaan agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat," ujarnya.

Terkait ancaman sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah kejadian tabrakan, kata Kapolres, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum sesuai Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009.

Adapun dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku tabrak lari itu yakni selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

"Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," katanya.

Baca Juga: Seorang Santri di Ciamis Jawa Barat Jadi Korban Tabrak Lari Rombongan Pengendara Moge

Insiden tabrakan itu bermula ketika korban bernama Yayan, salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM.

 

Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.

Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melalui Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis yang disiarkan kepada wartawan menyampaikan siap bertanggung jawab penuh dengan kejadian itu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU