> >

Ihwal Penyebab Ramai Soal Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Sebut karena Ada Pembiaran

Jabodetabek | 26 Mei 2023, 11:37 WIB
Salah satu ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara masih ramai didatangi pelanggan meski Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan petugas lain membongkar bagian bangunan yang melanggar aturan. (Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 2019, sejumlah ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga kuat telah merampas fasilitas umum.

Penyelidikan menunjukkan bahwa ruko-ruko ini melanggar batas bangunan dan izin mendirikan bangunan dengan merampas bahu jalan dan saluran air.

Ketua RT RT 011/03 Riang Prasetya mengklaim telah melaporkan pelanggaran ini sejak awal, dengan awalnya hanya dua ruko terlibat.

Namun, karena kurangnya tindakan, ruko lain juga ikut ikut-ikutan membangun.

"Bila saja pihak Lurah Pluit, khususnya Camat Penjaringan, segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya pelanggaran, karena dibiarkan, maka pemilik ruko lain pun jadi ikut-ikutan melanggar," kata Riang di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Jawaban Menohok Ketua RT Pluit Usai Didemo Pemilik Ruko Makan Bahu Jalan

Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memberikan batas waktu kepada pemilik ruko untuk merobohkan bangunan yang bermasalah sejak Jumat 19-23 Mei. Namun pemilik ruko melontarkan protes.

Salah satu pemilik ruko, Boy Hendy, menyatakan telah mendapatkan izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk meninggikan bahu jalan.

Kendati demikian, Jakpro belum memberikan respons terhadap klaim ini dan menegaskan bahwa ruko tersebut bukan lagi aset mereka.

 

Kata pengamat kebijakan publik

Adapun Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menanyakan peran Satpol PP yang tidak mengambil tindakan sejak pelanggaran pertama kali terjadi pada 2019.

Trubus menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan peraturan daerah.

Baca Juga: Meski Diprotes, Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air Tetap Berlanjut

Namun, deretan ruko tersebut dengan jelas melanggar aturan fasilitas umum.

Dia menduga adanya persekongkolan antara pemilik ruko dan aparat setempat.

"Kenapa dia tidak bertindak? Itulah yang menjadi persoalan dugaan persekongkolannya ada," ucap Trubus dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/5).

Sementara Riang telah melaporkan pelanggaran ini ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan, tetapi laporan tersebut juga tidak mendapat respon yang berarti.

Camat Penjaringan, Depika Romadi, tetap diam tentang kasus ini hingga rekomendasi teknis pembongkaran ruko tersebut dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara diterbitkan.

Baca Juga: Pemilik Ruko di Pluit Karang Niaga Bersedia Biayai Perbaikan Jalan, Telan Ratusan Juta, Dana Minus

"Ketika ada Rekomtek seperti ini, berarti ada kejelasan dasar hukum," ujar Depika, Sabtu (20/5).

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengaku baru mengetahui tentang situasi ini setelah laporan diterima melalui situs Cepat Respons Masyarakat (CRM) pada Maret 2023 kemarin.

"Sampai ke saya begitu CRM ya, dia mengadu ke pendopo. Kan Pak Gubernur bikin tuh (CRM), ke situ. Baru masuk ke kami, baru kami respons. Saya enggak tahu sih yang (laporan) 2019," imbuh Ali, Minggu (21/5).

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU